Proyek Tambat Labuh Kendari Dievaluasi, Fokus pada Langkah Perbaikan

0

Kendari – Kerusakan pada struktur bawah dan pergeseran pondasi sumuran tambat labuh akibat kuatnya arus air dan gelombang di awal Oktober-November 2024, memicu langkah cepat dari Pemerintah Kota Kendari. Ketua Satgas Penanganan Kerusakan Tambat Labuh, Kurniawan Ilyas, menyatakan bahwa Tim Teknis dan Tenaga Ahli dari perguruan tinggi akan segera melakukan identifikasi mendalam pada ruas I hingga IV, dengan fokus utama pada ruas II dan IV.

“Data awal seperti EE, DED, OE, SP2D, kontrak, backdata, as-built drawing, serta hasil pengujian mutu beton JMD K.225 dan hammer test sudah kami terima. Hasil pengujian menunjukkan angka pantul 19,53 MPa pada plat lantai dan kolom, sesuai spesifikasi kontrak,” ujar Kurniawan. Sabtu (14/12/2024).

Satgas menargetkan pemeriksaan selesai dalam tujuh hari dan akan memaparkan hasilnya di depan Inspektorat Kota Kendari. Ekspos ini juga akan melibatkan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan APIP BPKP perwakilan Sulawesi Tenggara untuk menerima masukan terkait langkah perbaikan, termasuk penilaian terhadap nilai pekerjaan yang dapat diakui sebagai prestasi.

Menurut Kurniawan, pekerjaan tambat labuh ini terbagi dalam empat lokasi terpisah. Ruas I dan III tidak mengalami kerusakan dan dapat dinilai sebagai prestasi. Sementara itu, kerusakan pada ruas II dan IV rata-rata hanya mencakup 1/3 bagian. Hal ini akan dihitung secara cermat dan objektif sesuai masa pemeliharaan.

“Kami memastikan penilaian dilakukan secara profesional. Opini publik yang menyebut adanya tindak pidana korupsi atau kerugian negara total loss sangat tidak berdasar. Dalam ilmu perhitungan kerugian negara, tidak dikenal istilah total loss,” tegas Kurniawan, yang juga pemegang sertifikasi perhitungan kerugian keuangan negara dari Balai Diklat BPK-RI.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) PP No. 71 Tahun 2010 tentang SAP dan Buletin Teknis Nomor 20 tentang Akuntansi Kerugian Negara/Daerah hanya mengenal kerugian keuangan negara dalam konteks kegiatan fiktif, pengeluaran ganda, atau pengeluaran resmi yang dilakukan dengan tidak semestinya.

Kurniawan juga mengungkapkan bahwa penyedia baru menerima 35% dari total nilai pekerjaan setelah dipotong PPh, PPN, dan uang muka dari total PHO 100%. “Asumsi awal atas kerusakan ruas II dan IV adalah nilai pekerjaan yang belum dibayarkan oleh daerah, sehingga ini bukan tergolong kerugian negara,” ujarnya.

Kurniawan mengajak masyarakat untuk bersabar dan berpikir positif menunggu hasil pemeriksaan tim teknis dan penyelidikan Aparat Penegak Hukum Tipikor Polres Kendari. “Mari kita berpegang pada data faktual dan hasil evaluasi tim ahli untuk mendapatkan solusi terbaik,” tutupnya.

Pemerintah Kota Kendari berharap langkah ini dapat memberikan kejelasan dan menyelesaikan polemik yang berkembang di masyarakat terkait proyek tambat labuh tersebut. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here