Kendari – Gubernur Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) LIRA Sulawesi Tenggara (Sultra) Karmin, SH, tanggapi pemberitaan yang beredar dan menilai pelantikan yang dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari kepada 7 (tujuh) Kepala Sekolah ditingkat TK, SD dan SMP pada Senin, 19 Februari 2024 lalu inprosedural.
Dari informasi yang diterima DPW LIRA Sultra, Gubernur LIRA Sultra Karmin menilai, apa yang dilakukan Pj Wali Kota seharusnya bisa menyampaikan izin atau pertimbangan untuk melakukan rotasi dari Mendagri atau kepada Kepala BKN.
“Saya menilai, karena jika tidak ada izin maka diduga pelantikan Kepala Sekolah tersebut inprosedural,” ungkapnya, Rabu (21/2/2024).
Lebih lanjut Karmin menyampaikan bahwa sesuai ketentuan pasal 25 peraturan presiden nomor 116 tahun 2022, tentang pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajeman Aparatur Sipil Negara disebutkan pada ayat 2 yang berbunyi, “Dalam hal terdapat kebutuhan instansi pemerintah, pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian, promosi dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” terangnya.
Gubernur LIRA Sultra ini mengingatkan kepada para Penjabat Wali Kota/Bupati di Sultra bahwa ada diktum di SK pengangkatan PJ Kepala Daerah atas tugas dan wewenang, bahwa ada beberapa hal yang dilarang oleh Mendagri salah satunya adalah.
“Dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pejabat. Hal tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” tambahnya.
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kota Kendari, Saemina mengungkapkan bahwa pihaknya hanya mengusulkan 7 nama pejabat yang akan mengisi jabatan kepala sekolah.
“Kami di Diknas hanya melakukan usulan nama pejabat yang akan mengisi kekosongan jabatan dibeberapa sekolah, untuk teknisnya ada di BKPSDM Kota Kendari,” katanya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari Hasria Mahmud, membantah kalau pelantikan tersebut tidak prosedural.
“Pelantikan tujuh kepala sekolah tersebut sudah sesuai mekanisme dan prosedur serta tidak ada yang ditutup-tutupi, kami memproses pejabat atas usulan dari Diknas untuk mengisi kekosongan kepala sekolah,” katanya.
Hasria juga menyampaikan bahwa pengisian jabatan kepala sekolah tersebut harus segera dilakukan.
“Kami telah memproses permohonan ke Mendagri, sambil berjalan menunggu, itukan membutuhkan proses lama waktunya. Dan sekolah tersebut harus segera diisi Kepala Sekolah.” Pungkasnya. (Red)